Monday, October 8, 2018

NAPZA (Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya) by: 12

Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Berdasarkan proses pembuatannya di bagi ke dalam 3 Golongan :

1. Alami yaitu jenis atau zat yang diambil langsung dari alam tanpa adanya proses fermentasi atau produksi misalnya : Ganja, Mescaline, Psilocybin, Kafein, Opium.

2. Semi Sintesis yaitu jenis zat/obat yang diproses sedemikian rupa melalui proses fermentasi. misalnya : Morfin, Heroin, Kodein, Crack.

3. Sintesis yaitu jenis zat yang dikembangkan untuk keperluan medis yang juga untuk menghilangkan rasa sakit misalnya : petidin, metadon, dipipanon, dekstropropokasifen
Menurut efek yang ditimbulkan di bagi dalam 3 golongan:

a. Depresan adalah zat atau jenis obat yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini dapat membuat pemakai merasa tenang bahkan tertitur atau tak sadarkan diri.
misalnya : opioda, opium atau putau , morfin, heroin, kodein opiat sintesis.

b. Stimulan adalah zat atau obat yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan gairah kerja serta kesadaran.
misalnya : kafein, kokain, nikotin amfetamin atau sabu-sabu.

c. Halusinogen zat atau obat yang menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan fikiran.
misalnya : Ganja, Jamur Masrum Mescaline, psilocybin, LSD.

1. Ganja/kanabis/getok/cimeng

2. Extasy

3. Kokain


4. Rokok

5. Sabu-sabu

6. Alkohol

7. Analgesik

8. Putaw

9. Pil Koplo

10. Masrum

11. LSD


Pengguna napza terbagi dalam 3 tingkatan :
1. User yaitu seseorang yang menggunakan napza sesekali
2. Abuser yaitu seseorang yang menggunakan napza karena alasan tertentu.
3. Addict yaitu seseorang yang menggunakan napza atas dasar kebutuhan artinya jika tidak dipenuhi maka akan timbul efek secara fisik maupun psikis.

Adiksi atau kecanduan ?
“Adiksi adalah sesuatu yang di pelajari berulang kali sehingga menjadi kebiasaan” (CBT cognitive behavior Theraphy) dapat di sebut sebagai penyakit karena sifatnya yang progresif dan dapat berkembang menjadi lebih parah. Penyakit ini tidak dapat disembuhkan namun dapat dipulihkan sehingga membutuhkan terapi seumur hidup.

- Siapakah pecandu itu?
Semua orang dapat menjadi pecandu

- Apakah narkoba dapat membuat orang tertular HIV-AIDS ?
Bukan Narkobanya yang menyebabkan orang tertular HIV tetapi prilaku penggunaannya yang beresiko.

Perilaku yang beresiko
Menggunakan jarum suntik satu bergantian dengan teman pakainya, berarti menggunakan narkoba tanpa disuntikan bukan perilaku beresiko ?
Ya... betul namun dalam kondisi mabuk kontrol seseorang akan menyempit sehingga memungkinkan terjadinya hubungan seksual yang tidak aman.

Tehnik penyampaian :
1. Secara Personal metodenya komunikasi efektif dalam bentuk dialogis atau tanya jawab.
2. Secara Kelompok dengan metode diskusi dan sharing pengalaman dengan alat bantu rokok atau film.

Dampak penyalahgunaan Napza:
1. Jasmaniah
- Gangguan pada sistem syaraf; kejang-kejang,halusinasi,gangguan kesadaran,kerusakan syaraf
- Gangguan pada jantung dan pembuluh darah; imfeksi akut jantung gangguan peredaran darah
- Gangguan pada kulit; alergi abses pernanahan
- Gangguan pada paru-paru; penekanan fungsi pernafasan, pengerasan jaringan paru2
- Gangguan pada hemopeotik gastrointestinal, penurunan fungsi sistem reproduksi,gagal ginjal,gangguan pada otot dan tulang serta berpotensi tertular HIV-AIDS
 
2. Kejiwaan
- Intoksitasi (keracunan) gejala dimana seseorang telah merasakan efek penggunaan narkobanya (Mabuk)
- Toleransi istilah yang digunakan untuk menunjukkan kebutuhan zat seseorang yang lebih banyak untuk memperoleh efek yang sama setelah pemakaian berulang.
- Withdrawal Syndrome (gejala Putus Zat) biasa dikenal oleh pecandu dengan sebutan sakau
 
gejala ini akan hilang jika menggunakan
- depedensi (ketergantungan) keadaan dimana seseorang selalu membutuhkan zat tertentu (Kecanduan )

4. Dampak Sosial
Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa prosentase kriminalitas yang terjadi lebih besar ditimbulkan oleh penyalahgunaan zat psikoaktif yang dapat meningkatkan perilaku agresif seseorang baik fisik maupun psikis.

Bahasa Jungkie:

Jungkies : pecandu putaw

Etep : Putaw

Ngipe/misto : nyuntik

Pedaw : mabuk karena putaw

Pakau/Wakap : make

Nyabu/Nyebrut/ngebong/ngasap : make sabu-sabu

Cimeng/getok : ganja

Bokul : beli narkoba

Am/ample/paket/Amplop : paketan narkoba

Sakaw/wakas : efek saat tubuh membutuhkan zat atau masa putus zat

Ji : gram

Betrik : mengurangi ukuran paket

Suges : rasa rindu untuk menggunakan

Jekpot : muntah karena mabuk

Play/on : mabuk berat

Bede : bandar

Niger : sebutan bagi orang nigeria yang berdagang narkoba

Spion / SP : mata-mata Polisi

Gape : tertangkap polisi

Nyanyi : membocorkan rahasia kepada polisi

Ubas : Sabu-sabu

Spidol/spet/pistol : Jarum Suntik

Pimpeng : memompa darah dengan jarum suntik

Barang : narkoba apapun jenisnya

Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA kebijakan nasional yang ditempuh oleh Badan Narkotika Nasional dalam menanggulangi penyelahgunaan NAPZA adalah sebagai berikut :
1. Pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba dilakukan dengan upaya pencegahan yang berbasis masyarakat, termasuk di dalamnya melalui jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah.
2. Masalah narkoba merupakan masalah global, oleh karena itu perlu ditingkatkan kerjasama regional dan internasional secara lebih Intensif, dengan membangun kesepakatan-kesepakatan bersama, baik bilateral maupun multilateral.
3. Dalam upaya terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, selain menjadi tanggung jawab pemerintah, diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya tersebut dengan berpedoman kepada standarisasi pelayanan terapi dan rehabilitasi yang ditentukan.
4. Pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, konsisten dan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Pengawasan dan pengendalian narkoba dan Prekursor legal perlu diperketat dan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peyelewengan ke pasaran gelap.

Tonton juga Bahaya Narkoba

Sumber:
1. https://zenc.wordpress.com/2007/06/13/napza-narkotika-psikotropika-dan-zat-aditif/
2. Priya - PKBI Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya dari https://www.k4health.org
3. https://manalor.wordpress.com/2013/06/15/bahaya-napza-bagi-remaja/



Kami mengadakan survei tentang napza, 
bila anda bersedia mengikutinya, silahkan ikuti tautan ini.




11 comments:

  1. terima kasih informatif sekali,...kalo seseorang sudah kecanduan apakah pendekatan seperti apa yg bisa dilakukan untuk membuatnya berhenti?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pendekatan holistik kolaboratif dengan dokter, perawat, psikolog, rohaniawan dan libatkan semua social support yang dimiliki klien....

      Delete
  2. Terimakasih informasinya sangat bermanfaat 👍...

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Semoga bermanfaat ilmunya untuk kita semua guys....

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. kalau boleh tau apakah hanya jamur yang seperti contoh diatas saja yang termasuk dalam narkotika? terimakasih banyak infonya sangat membantu:)

    ReplyDelete